Namun, lanjut Serva, setalah dilakukan pemeriksaan, Kepala Desa Durian saat itu yakni Usman Faki pada November 2017 mengeluarkan surat berisikan bahwa Pemerintah Desa Durian tidak pernah mengeluarkan surat penyataan penguasaan tanah untuk keluarga Ahmadi (almarhum).
“Keluarga Ahmadi yang namanya tercantum dalam sertifikat mengatakan akan mengembalikan tanah tersebut kepada saya. Mudah-mudahan itikad baik itu benar-benar dilakukan,” harap Serva.
Serva menyebutkan, selain 20 hektare lahan miliknya dikuasai oleh orang lain, terdapat 30 hektare lahan lainnya juga diserobot dan dikuasai oleh orang yang tidak memiliki hak. Orang-orang tersebut mengaku telah membeli tanah dari seseorang dan sudah mengantri surat keterangan tanah (SKT) dari Pemerintah Desa Durian.
Serva mengungkapkan, ada orang yang mengaku sudah membeli tanah tersebut dari neneknya. Padahal ketika neneknya masih hidup dan dari keterangan pihak keluarga tanah seluas 30 hektar tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun.
“Saya pernah dilihatkan kuitansi pembelian tanah yang saya duga itu kuitansi palsu. Karena dalam kuitansi itu tidak ada keterangan berapa luas tanah yang dijual. Bahkan saya menduga tandatangan nenek saya sudah dipalsukan,” terang Serva.
Serva menambahkan, atas kasus penyerobotan lahan yang dilakukan orang-orang tersebut, dirinya akan segera menempuh jalur hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke aparat penegak hukum.***